PINDAH PIN HAJI PLUS

Travel Haji Resmi Kemenag RI dalam hal menjalankan penyelenggaraan ibadah haji khusus / haji plus / ONH Plus harus memiliki ijin dan terdaftar sebagai PIHK (Pelaksanan Ibadah Haji Khusus).

Akan tetapi walaupun suatu travel haji sudah memiliki ijin, ada pula ditemukan faktor-faktor yang terkadang membuat jamaah ingin membatalkan dengan PIHK yang menerima pendaftarannya Haji Khususnya, antara lain : Dikarenakan PIHK melakukan perubahan paket layanan tidak sesuai perjanjian awal. Dalam kasus seperti ini, jamaah secara peraturan diperbolehkan untuk Pindah Travel atau Istilahnya Pindah PIN , dengan dasar hukumnya : Peraturan Menteri Agama RI , nomer 6 Tahun 2021 , pasal 20

Pindah Travel atau pindah PIHK yang biasa juga disebut dengan istilah pindah PIN adalah proses perpindahan Jemaah haji khusus dari satu travel/PIHK ke travel/PIHK yang lain. Dengan catatan Jemaah haji yang melakukan perpindahan travel adalah Jemaah yang terdaftar di PIHK (Pelaksanan Ibadah Haji Khusus) yang resmi dan sudah mempunyai bukti nomor porsi.

PIHK asal tidak boleh menghalangi Jemaah yang ingin melakukan pindah PIN selama alasan pindah travel sesuai dengan Peraturan Menteri Agama. Proses perpindahan dari satu PIHK ke PIHK yang lain tidak dipungut biaya. Akan Tetapi Perlu Di Ingat Bahwa Pindah Travel atau Pindah PIN hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali.

———————————————————————————————–

Peraturan Menteri Agama RI , nomer 6 Tahun 2021 , pasal 20

1. Jemaah Haji khusus dapat mengajukan perpindahan antar-PIHK.

2. Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan:

a. Penggabungan suami / istri, anak / menantu / orang tua, kakak / adik yang terpisah;
b. Perubahan paket/program yang diinginkan Jemaah Haji Khusus; atau
c. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan Bipih Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jemaah Haji Khusus.

3. Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali perpindahan.

4. PIHK dilarang:

a. Menghalangi dan menghambat perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK;
b. Memindahkan Jemaah Haji Khusus tanpa persetujuan tertulis dari Jemaah Haji Khusus; dan
c. Memungut biaya perpindahan kepada Jemaah Haji Khusus.

——————————————————————————————————

Pindah PIN PIHK adalah perpindahan calon jamaah haji khusus dari PIHK satu ke PIHK yang lain, dengan alasan diantaranya :
1. PIHK dicabut ijinnya atau diblokir atau masa perpanjangan.
2. Alasan perubahan paket layanan tidak sesuai perjanjian awal.
3. Alasan penggabungan mahram

Persyaratan Pengajuan Pindah PIN PIHK :

  • Surat Permohonan dan pernyataan calon jamaah haji khusus.
  • Surat Pelepasan dari PIHK asal.
  • Surat Penerimaan dari PIHK tujuan.
  • Surat Pertanggungjawaban mutlak dari PIHK asal dan tujuan.
  • Surat Pernyataan dari PIHK asal dan tujuan.
  • Foto copy KTP dan KK calon jamaah haji khusus.
  • Foto copy SPPH, BPIH dan slip transfer setoran awal BPIH.
  • Calon jamaah haji datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai domisili untuk dilakukan verifikasi dan konfirmasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh calon jamaah haji khusus langsung dan petugas Bidang PHU

Adapun alur atau prosedur pindah travel atau pindah PIHK dapat digambarkan sebagai berikut:

  • Jemaah haji khusus membuat surat permohonan perpindahan kepada PIHK asal yang memuat nama Jemaah haji khusus, nomor porsi, nomor telpon, nama PIHK yang dituju, dan alasan ingin pindah.
  • PIHK asal membuat surat persetujuan kepada PIHK tujuan. Dan menyerahkan bukti asli setoran awal dan/atau bukti lunas Bpih Khusus, serta menyerah bukti asli transfer setoran awal dan/atau bukti asli transfer setoran lunas.
  • PIHK tujuan membuat surat pengantar perpindahan PIHK kepada Kantor Kementerian Agama Wilayah sesuai terdekat atau sesuai alamat domisili Jemaah.
  • Jemaah haji dan/atau petugas PIHK menyerahkan surat permohonan perpindahan dengan melampirkan syarat – syarat yang dibutuhkan
  • Calon jamaah haji datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai domisili untuk dilakukan verifikasi dan konfirmasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh calon jamaah haji khusus langsung disaksikan oleh petugas Bidang PHU

Sebagai Travel Haji Resmi Kemenag Peringkat Akreditasi A, Kami Juga Melayani Untuk Pindah PIN Haji 

Rate this page