Cara Membuat Paspor, Simak Syarat dan Biaya Membuat Paspor

Cara Membuat Paspor, Simak Syarat dan Biaya Membuat Paspor

TRAVELALHIJAZTOUR.COM – Prosedur dalam cara membuat paspor tahun 2019 sangat mudah dan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Paspor diperlukan bagi seseorang yang hendak mengunjungi negara lain.

Paspor diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mengungkapkan sejumlah syarat membuat paspor harus terlebih dahulu dipenuhi pemohon.

Berikut, syarat membuat paspor.

1. KTP.

2. Kartu keluarga.

3. Akta kelahiran (bisa diganti ijazah atau buku nikah).

Sementara, biaya pembuatan paspor sebesar Rp 355 ribu. Biaya paspor tersebut merupakan penerimaan negera bukan pajak (PNBP), dan pembayaran bisa dilakukan di bank mana saja.

Khusus untuk pembuatan paspor jamaah umroh, dari 3 syarat diatas, jamaah harus membawa dokumen dari Travel Umroh:

1. Surat Pengantar ke Kantor Kementerian Agama Kota. (jamaah diatas usia 50 tahun tidak perlu)

2. Surat Pengantar ke Kantor Imigrasi

3. Copy izin Travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dari Kemenag Indonesia 

Daftar Online

Pendaftaran untuk membuat paspor dilakukan secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online di website https://antrian.imigrasi.go.id/

Aplikasi Layanan Paspor Online juga telah tersedia di Android maupun iOS. Untuk Android silahkan menuju link https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.layananwni


“Cara membuat paspor secara online tinggal ikuti saja arahannya di dalam aplikasi Layanan Paspor Online, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

“Dan, itu harus dimasukkan NIK karena sudah teregistrasi dengan NIK,”.

Aplikasi Layanan Paspor Online membuat calon pemohon pembuatan paspor tidak perlu mengantri lama.

Dalam aplikasi tersebut, pemohon kemudian mengisi hari dan jam untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat. Dengan mengisi hari dan jam, pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat sesuai waktu yang diinginkan.

Di kantor imigrasi terdekat, pemohon harus membawa syarat pembuatan paspor sebagaimana disebutkan di atas. Syarat di atas berlaku untuk pembuatan paspor baru.

Sementara, syarat penggantian paspor memiliki perbedaan. Adapun, syarat penggantian paspor untuk paspor di atas tahun 2009 sebagai berikut:

1. KTP.

2. Paspor lama.

Demikian, cara membuat paspor tahun 2019 serta syarat membuat paspor. (travelalhijaztour.com/dewar triadi)

Rate this post